Di Indonesia sendiri Ada banyak jenis badan usaha yang mana salah satunya merupakan BUMN atau kepanjangan dari Badan Usaha Milik Negara. Jenis badan usaha ini berbeda dengan BUMS sebab sebagian besar modalnya berasal dari negara.
Pengertian BUMN
Secara umum, definisi dari BUMN yaitu perusahaan negara yang menawarkan barang maupun jasa untuk publik yang tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta memperoleh keuntungan.
Dilansir dari Wikipedia bahwa BUMN ialah salah satu bentuk usaha maupun perusahaan yang merupakan milik negara.
Ciri-Ciri BUMN
Berikut merupakan ciri-ciri dari BUMN diantaranya yaitu:
- Sebagian besar modalnya ini bersumber dari negara
- Tujuannya untuk menambah pemasukan negara
- Disini pemerintah berhak atas kekayaan usaha dari BUMN
- Pemerintah mempunyai kedudukan sebagai pemegang saham terhadap permodalan dari BUMN
- Pengawasan BUMN dilaksanakan dari alat pelengkap negara yang memiliki kewenangan
- Pemerintah memiliki wewenang serta berkuasa untuk mengatur kebijakan perusahaan
- BUMN bisa mengumpulkan dana yang bersumber dari pihak lain, baik itu berasal dari bank atau dari non-bank
- Yang merupakan sebagai stabilisator perekonomian yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan dari rakyat.
Jenis-Jenis BUMN
1. Persero
Persero yaitu salah satu jenis badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, yang mana modalnya ini terbagi atas saham yang seluruhnya atau minimal 51% sahamnya merupakan milik negara.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perum yaitu bentuk BUMN yang mana disini seluruh modalnya dari negara.
Fungsi BUMN
Berikut merupakan fungsi dari BUMN untuk perekonomian Indonesia diantaranya:
- Sebagai alat yang berguna untuk membantu pemerintahan untuk menata kebijakan ekonomi
- Untuk menyediakan produk barang maupun jasa yang tidak disediakan dari perusahaan swasta
- Untuk mengelola cabang-cabang yang merupakan produksi sumber daya alam untuk masyarakat
- Untuk menghasilkan barang maupun jasa agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
- Untuk menambah lapangan kerja
- Untuk pelopor dalam sektor usaha tertentu yang mana sektor tersebut belum diminati pihak swasta
- Sebagai penghasil devisa negara
- Untuk mengembangkan usaha kecil
- Untuk mendorong kegiatan masyarakat dalam lapangan usaha.
Itu saja pembahasan mengenai pengertian BUMN dari kami. Sekian terima kasih.
Sumber : https://www.studinews.co.id/